Menanggapi Perppu Hukuman Kebiri, Kandidat Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berpendapat, hukuman tersebut hanyalah baik dalam penindakan.
Hal tersebut disampaikan kepada para awak media usai menyapa warga
Kampung Kuningan Timur, Jl. Patra Kuningan 15, Jakarta Selatan, Kamis
(27/5/2016).
Mengenakan kaus putih, pengusaha asal Palembang itu menjelaskan,
bahwa mencegah terjadinya kekerasan seksual, harus kembali ke sistem
pendidikan.
Menurutnya sistem pendidikan di Indonesia, masih menjadikan perempuan dan anak sebagai objek. Oleh sebab itu, harus diubah.
"(Ya pemerintah ingin memberikan) sanksi seberat-beratnya, dan ada
efek jeranya itu. Tapi akar permasalahan bukan di situ," kata Sandi.
"Hukuman itu di ujung. Tapi di hulunya itu adalah sistem pendidikan
kita dan sistem lingkungan kita, yang menjadikan bahwa wanita dan anak
kecil adalah objek," tuturnya.
"Padahal kalau kita punya keyakinan di sistem pendidikan, bahwa
setiap wanita itu mungkin saja bisa jadi ibu kita, atau setiap anak
kecil itu menjadi anak kita sendiri, darah daging kita, kita nggak akan
mungkin menyakiti mereka gitu. Jadi kembali lagi ke pendidikan,"
ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti
Undang Undang atau perppu untuk menindak tegas para pelaku kekerasan
seksual (Perppu No. 1 tahun 2016, perubahan ke dua atas Undang Undang 23
tahun 2002).
Tak tanggung-tanggung, sanksi dalam perppu tersebut mencantumkan
hukum kebiri dengan cairan kimia untuk para pelaku kekerasan seksual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar